JAMBI,BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi memastikan terus memantau proses penyelesaian gangguan sistem pada layanan ATM dan mobile banking PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang terjadi pada 22 Februari 2026.
Dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026), OJK Jambi menyebut gangguan tersebut menimbulkan anomali transaksi pada sejumlah layanan perbankan. OJK meminta manajemen Bank Jambi segera melakukan langkah korektif dan memastikan perlindungan terhadap konsumen.
OJK Jambi telah meminta Bank Jambi melakukan audit forensik serta investigasi menyeluruh atas gangguan sistem tersebut. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi penyebab gangguan sekaligus memastikan penerapan standar keamanan operasional, termasuk pada sistem pembayaran.
Selain itu, OJK melakukan pengawasan intensif terhadap operasional Bank Jambi guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan, meskipun sejumlah delivery channel sempat dinonaktifkan.
Adapun layanan yang terdampak antara lain ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, dan QRIS.
OJK Jambi menegaskan Bank Jambi wajib melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan dan pelindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam proses pengawasan, OJK Jambi juga berkoordinasi lintas satuan kerja di internal OJK, termasuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan unit Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Koordinasi turut dilakukan dengan regulator dan asosiasi terkait untuk memastikan keselarasan penanganan dari aspek perbankan, teknologi informasi, dan pelindungan konsumen.
OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan lanjutan apabila diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi audit forensik dan investigasi yang tengah berjalan.
OJK Jambi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. OJK juga menegaskan bahwa secara fundamental kondisi Bank Jambi dinilai baik, termasuk dari sisi likuiditas dan solvabilitas untuk memenuhi kewajiban kepada konsumen.
Proses pemantauan akan terus dilakukan hingga seluruh layanan kembali normal dan hak nasabah dipastikan terlindungi. (*)
