• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

OJK Kenalkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Bitnews.id by Bitnews.id
25 Oktober 2021
in Daerah
OJK Kenalkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Kantor Otoritas Jasa keuangan (OJK) provinsi Jambi, mengelar kegiatan Media Gathering. Kegiatan yang menghadirkan rekan-rekan media ini berlangsung dengan protokol kesehatan ketat di salah satu hotel ternama bilangan Kota Jambi, Senin (25/10).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Provinsi Jambi, Yudha Nugraha mengungkapkan, saat ini lembaga pengawasan industri keuangan mengenalkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:

Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi Gencar Laksanakan ‘Penling’

Gelar Binrohtal Islam, Wakapolda Tekankan Penguatan Iman dan Integritas Personel

Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Tumpukan Sampah di Sejumlah Ruas Jalan

Polres Muaro Jambi Kerahkan Pengamanan Terpadu pada Pembukaan Gubernur Cup 2026

“Kita harapkan dengan ekonomi biaya tinggi bisa dikendalikan, kalau ada pegawai OJK Jambi bermain laporkan saja, melihat mengetahui adanya indikasi KKN,” ungkapnya.

Selain kata dia, media Gathering kali juga sebagai bentuk apresiasi kepada insan pers, terutama dalam perannya (pemberitaan) membantu pemulihan ekonomi nasional.

“Semoga dengan kegiatan media gathering ini dapat meningkatkan kerjasama kita, khususnya media dan OJK kantor provinsi Jambi,” katanya.

Sejak 1 Januari 2018, kata Yudha, layanan Sistem Informasi Debitur (SID), yang biasa dikenal sebagai BI Checking, beralih, yang awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini berkaitan dengan mulai diaplikasikannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan berjalannya SLIK, Bank Indonesia (BI) tidak lagi melayani kegiatan operasional SID atau BI Checking sejak 31 Desember 2017. Pelapor SID ataupun masyarakat yang ingin melakukan pengecekan BI Checking dapat melakukannya di OJK.

“Total Pelayanan Akses SLIK di Kantor OJK Provinsi Jambi Sampai dengan bulan Oktober 2021 sebanyak 2.582 Layanan,” tuturnya.

Gathering Media OJK Jambi, juga mengedukasi insan pers terkait maraknya pinjaman online (pinjol) Ilegal.

Dari data yang di rilis OJK, Saat ini, tercatat ada 106 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK dengan total penyaluran nasional sebesar Rp 249, 938 triliun.

Lanjut dia, Aplikasi/website pinjaman online pinjol Ilegal yang telah ditutup kurun waktu 2018-2021 sebanyak 3,516 Entitas. Sementara pengaduan yang diterima OJK kurun 2019-2021 sebanyak 19.117 dengan katagori pelanggaran berat 5.270.

Irhamsah, Analis Eksekutif Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK pusat, menjelaskan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dilatarbelakangi beberapa faktor, mulai dari kurangnya pemahaman masyarakat akan pinjol itu sendiri.

“Sementara, masyarakat yang menjadi korban sangat rendah literasinya yang tidak mengecek legalitas pinjol tersebut dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol ilegal,” ujar Irhamsah secara virtual menjawab pertanyaan awak media.

Saat ditanya media ini, apakah dari data OJK masih banyak pinjol Ilegal, yang belum berhasil ditutup atau masih menjalankan bisnisnya sampai saat ini. Pihak OJK pusat yang di wakili Irhamsah, hanya menjawab itu kewenangan ada Kementrian Kominfo.

Padahal saat ini, masyarakat dihantui teror debkolektor pinjol Ilegal. Semoga saja pemerintah bisa mengatasi hal ini segara.(*/wan)

Next Post
Wabup Tanjab Timur Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Muarojambi Ke – 22

Wabup Tanjab Timur Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Muarojambi Ke - 22

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.