JAMBI, BITNews.id – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci di bawah kepemimpinan Monadi–Morizon serta Pemerintah Kota Sungai Penuh yang dipimpin Alfin–Azhar memastikan pelayanan publik berjalan dengan jelas dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan agar tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Saiful usai kunjungan lapangan ke dua daerah tersebut terkait pemeriksaan laporan masyarakat pada Kamis (4/12/2025).
Menurut Saiful, Ombudsman masih menemukan sejumlah laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti oleh pihak terkait, sehingga menimbulkan ketidakpastian layanan.
“Masih ada laporan masyarakat yang ketika kami minta untuk segera ditindaklanjuti, belum juga dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan di dua daerah itu,” ujarnya.
Saiful menegaskan bahwa ketidakpastian layanan merupakan bentuk maladministrasi yang harus segera diperbaiki. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewajiban memberikan pelayanan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak boleh layanan kepada masyarakat tidak mendapat kepastian. Itu termasuk maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum, dan itu tidak baik bagi pemerintah,” tegasnya.
Ia meminta laporan masyarakat yang masih tertunda di Kerinci dan Sungai Penuh segera diselesaikan. Saat ini tercatat masing-masing daerah masih memiliki satu laporan yang belum dituntaskan.
“Saya memberikan waktu 14 hari ke depan agar laporan masyarakat tersebut segera diselesaikan oleh para pemangku kepentingan. Saya juga meminta Bupati dan Wali Kota mengawasi langsung penyelesaian laporan itu dan kemudian menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman,” pungkasnya. (*)
