BANDUNG,BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung secara resmi mengumumkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam hasil yang dirilis sore tadi, pasangan calon nomor urut 02, Dadang-Ali, berhasil unggul dari pesaingnya, pasangan nomor urut 01, Syahrul-Gungun.
Pasangan Dadang-Ali mengumpulkan total 1.046.344 suara, mengalahkan Syahrul-Gungun yang meraih 824.240 suara.
Dengan selisih suara yang signifikan, KPU Kabupaten Bandung menetapkan pasangan nomor urut 02 sebagai pemenang dalam kontestasi politik tahun ini.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung.
Namun, perjalanan menuju penetapan ini tidak sepenuhnya mulus. Beberapa hari sebelum pengumuman, elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.
Kelompok seperti Koalisi Emak-emak Bersatu, Aliansi Rakyat Menggugat, dan Keluarga Mahasiswa Kabupaten Bandung menyoroti isu dugaan politik uang dan mendesak Bawaslu untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran.
Meskipun sempat diwarnai dinamika di lapangan, hasil ini menandai babak baru bagi Kabupaten Bandung. Pasangan Dadang-Ali kini menghadapi tantangan besar untuk merealisasikan janji-janji kampanye mereka dan membawa Kabupaten Bandung menuju masa depan yang lebih baik. (Arlga)
