Pasca Berlaku KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Jambi Siapkan Pedoman Pidana Kerja Sosial

JAMBI,BITNews.id – Penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai memerlukan kesiapan lintas sektor.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi menggelar focus group discussion (FGD) untuk merumuskan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial yang terintegrasi di Provinsi Jambi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Jambi, Senin (19/1/2026), melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga jajaran pemasyarakatan.

FGD ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus menyiapkan langkah konkret implementasi pidana kerja sosial setelah berlakunya KUHP nasional sejak awal Januari 2026.

Baca Juga :  Aurellia Kembali ke Jambi Usai Berlaga di AHM Best Student 2025 Tingkat Nasional

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan modern yang menekankan nilai kemanusiaan, pemulihan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Namun, ia menilai pelaksanaannya tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya pedoman teknis yang jelas dan terintegrasi.

“Pidana kerja sosial membutuhkan aturan pelaksana yang konkret agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan. Pedoman ini penting sebagai acuan bersama bagi seluruh pihak, sehingga pelaksanaannya tetap menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Irwan.

Baca Juga :  Al Haris Bahas Jalan Khusus Batubara dengan Menteri Perhubungan

Dalam diskusi tersebut, para peserta sepakat bahwa ketiadaan regulasi teknis di tingkat daerah berpotensi menghambat implementasi pidana kerja sosial. Oleh karena itu, FGD diarahkan untuk merumuskan konsep pedoman yang mencakup mekanisme penjatuhan pidana, pengawasan pelaksanaan, serta bentuk kerja sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, FGD menghasilkan kesepakatan pembentukan tim perumus bersama yang akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Nota Kesepahaman (MoU), serta Perjanjian Kerja Sama antarinstansi terkait. Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan pelaksanaan pidana kerja sosial secara terukur, konsisten, dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Al Haris Minta Pihak Berwajib Tindak Tegas Angkutan Batubara Nekat Beroperasi

Selain itu, Kota Jambi direncanakan menjadi daerah percontohan atau pilot project penerapan pidana kerja sosial. Model ini akan dievaluasi sebelum diterapkan secara lebih luas di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.

Melalui FGD tersebut, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif pemidanaan, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)