• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Pejalan Kaki yang Tertabrak Mobil di Rantau Badang Terjamin UU 34 Tahun 1964

Bitnews.id by Bitnews.id
1 April 2023
in Daerah, Peristiwa, Sosial
Pejalan Kaki yang Tertabrak Mobil di Rantau Badang Terjamin UU 34 Tahun 1964

Petugas Samsat Kuala Tungkal, Kahairon Rabbani bersama orangtua korban di kantor Samsat Kuala Tungkal Sabtu (01/04/2023). (Dok. Jasa Raharja Jambi/Riska)

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Pejalan kaki yang tertabrak mobil Nopol BK-1017-RY di Jalan Lintas Timur Sumatra, KM 112, Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat pada tanggal 25 Maret 2023 lalu terjamin UU 34 Tahun 1964.

Peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia. Hal tersebut di informasikan oleh Unit Laka Lantas Polres Tanjab Barat kepada penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kuala Tungkal.

Baca Juga:

Al Haris Dorong Kepala Daerah Tak Menyerah Hadapi Tantangan Fiskal

Memetik Keberkahan: Kisah Panen Padi “Korea” di Tanah Sendiri

Hadiri HUT ke-26 Sarolangun, Gubernur Al Haris Ajak Warga Bersinergi Bangun Daerah

Atlet Taekwondo dan Judo Jambi Siap Persembahkan Emas PON Kudus

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koespryitno mengucapkan duka cita atas kejadian tersebut.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas keluarga alm. Azka Rapizio , Pejalan Kaki yang mendapatkan musibah kecelakan di Desa Ratau Badang,” tutur Donny dalam siaran pers nya, Sabtu (01/04/2023).

Dikatakan Donny, pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964.

Selanjutnya, penangungjawab Samsat Kuala Tungkal, Kahairon Rabbani yang mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan survei ahli waris di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat.

“Kami menjemput persyaratan santunan, ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung,” jelasnya.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Azka Rapizio diserahkan kepada ahli waris yakni ayah atas nama Hendra sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening .

Untuk diketahui, tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani Bangsa. (Jasa Raharja)

Next Post
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Mobil Pick Up Tertabrak Truck di Betara

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Mobil Pick Up Tertabrak Truck di Betara

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.