JAMBI, BITNews.id – Kematian seorang pelajar berinisial MDH (16) setelah terlibat tawuran di kawasan WTC Jambi mengungkap rangkaian aksi kekerasan yang melibatkan sejumlah remaja. Polisi kini masih mendalami peran masing-masing pihak serta memburu enam orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut terjadi di kompleks pertokoan WTC Jambi, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Tawuran diduga bermula dari ajakan melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi aksi saling tantang antarkelompok.
MDH mengalami sejumlah luka dalam bentrokan tersebut. Setelah tawuran berakhir, korban bersama teman-temannya mencari pertolongan dan membawanya ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
Namun, kondisi korban tidak tertolong. MDH dinyatakan meninggal dunia pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang dalam konferensi pers di Lobi Utama Polresta Jambi, Jumat (21/8/2026). Hadir dalam kegiatan itu Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan Wali Kota Jambi Maulana.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penyelidikan polisi menemukan bahwa tawuran diduga diawali ajakan melalui akun media sosial kelompok remaja bermotor.
Ajakan tersebut kemudian mendapat respons dari kelompok lain hingga terjadi saling tantang dan berujung pada pertemuan di kawasan WTC Jambi.
“Berawal dari postingan story Instagram yang berisi ajakan untuk ribut atau tawuran. Kemudian terjadi saling tantang antara kedua kelompok dan mereka menentukan lokasi untuk melaksanakan tawuran di seputaran Mal WTC Jambi,” ujar Erlan.
Setelah bentrokan berlangsung, para peserta tawuran membubarkan diri. Sementara itu, korban bersama rekan-rekannya mencari pertolongan ke rumah sakit.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah MDH dinyatakan meninggal dunia. Sejumlah orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Dua tersangka dewasa, AGG (18) dan RSY (18), diduga berperan melakukan pembacokan terhadap korban.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah anak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian tawuran. Peran mereka antara lain mengajak orang lain bergabung, melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban, hingga mengambil sepeda motor milik korban.
Penyidik masih memburu enam orang yang telah masuk DPO. Mereka masing-masing berinisial FR, LP, AP, RG, PL, dan FB.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua sepeda motor Honda PCX, dua balok kayu, dua senjata tajam jenis egrek, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.
Barang bukti tersebut digunakan penyidik untuk memperkuat proses penyidikan dan mendalami peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pencurian dengan kekerasan, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Penyidik menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk terhadap pihak yang belum diamankan.
Kapolresta Jambi juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial dan lingkungan pergaulan.
Masyarakat diminta segera melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 Polri. (*)
