Pemilihan RT 23 Kelurahan Legok Diduga Bermasalah, LKPMI Desak Lakukan Pemungutan Suara Ulang

JAMBI, BITNews.id – Pemilihan Ketua RT 23 di Kelurahan Legok, Kota Jambi, diduga bermasalah. Berdasarkan surat resmi Lurah Legok tertanggal 25 April 2025, Nomor 400/10.3.1/09/K.LGK/2025, teknis pelaksanaan pemilihan telah diatur dengan jelas. Namun, dalam praktiknya di lapangan, proses pemilihan dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Ketua DPRD Muaro Jambi Gaungkan Wacana Pemekaran Kabupaten di Gedung Parlemen

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI), Dedi Yansi.

Ia menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya adanya warga yang memberikan suara di dua lokasi berbeda, yaitu di RT 23 dan RT 39.

Selain itu, terdapat pemilih yang tidak memiliki dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun tetap diperbolehkan mengikuti pemilihan.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab dan Pisah Sambut Pejabat Polres Muaro Jambi

“Ini jelas mencederai prinsip demokrasi yang bersih dan adil. Kami mendesak agar dilakukan pemilihan ulang demi menjaga integritas demokrasi di tingkat RT,” tegas Dedi Yansi kepada bitnews.id, Senin (28/04/2025).

LKPMI juga telah mengirimkan surat resmi kepada Lurah Legok dan saat ini tengah menunggu tanggapan serta langkah tegas dari pihak kelurahan terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Toy)

Baca Juga :  Raharjo Sudiro Akan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Terkait Kelangkaan Pupuk dan Harga Bahan Pokok