Pemkab Jember Berikan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Gus Fawait: Kami Usulkan 100 Persen, Disetujui 50 Persen

JEMBER, BITNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berikhtiar memaksimalkan kewenangan yang dimiliki untuk memperhatikan seluruh pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk ijtihad pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran sekaligus hak para pegawai.

Baca Juga :  Sinergi TNI–Kejaksaan, Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kejati Jambi

“Kami merupakan kabupaten yang mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun, tadi setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, maka baru disetujui sebesar 50 persen,” ujar Gus Fawait, Kamis (12/3/2026) malam.

Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Jember akan terus berupaya memperjuangkan keadilan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.

Bagi Gus Fawait, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal tunjangan yang diterima.

Ia menilai langkah ini juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Matangkan Persiapan Rakernas APDESI di Provinsi Jambi

“Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen Pemkab Jember akan memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan mendoakan agar upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai di Jember dapat berjalan dengan baik.

Gus Fawait menegaskan akan terus berdiri di garis depan dalam memperjuangkan nasib seluruh pegawai Pemkab Jember.

Baca Juga :  Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usulkan Pembangunan Pabrik Pengolahan Karet untuk Tingkatkan Penjualan Lokal

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima setiap PPPK Paruh Waktu akan diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja yang tercantum dalam Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak masing-masing pegawai.

“Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, bahwa sesuai secara proporsional bulan sesuai TMT dari kontrak kerja masing-masing PPPK. Jadi ada yang 8 bulan, ada yang 12 bulan, ada juga yang 6 bulan, sehingga bisa diberikan sesuai dengan bulannya 50 persen untuk P3K Paruh Waktu,” jelas Yuliana. (Adv)