Pemkab Kaur Luncurkan Sistem Transaksi Non-Tunai untuk Pengelolaan Keuangan Desa

KAUR,BITNews.id – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) meluncurkan sistem transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa.

Program ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama sekaligus launching transaksi non-tunai untuk seluruh desa di Kabupaten Kaur, Kamis (5/3/2026).

Peluncuran tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus menyesuaikan tata kelola keuangan dengan sistem digital.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Erliza, mengatakan penerapan sistem transaksi non-tunai bertujuan meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran desa. Melalui sistem ini, seluruh transaksi keuangan desa akan tercatat secara elektronik.

“Dengan sistem ini, setiap transaksi dapat dipantau secara digital sehingga lebih transparan dan memudahkan pengawasan,” ujar Erliza dalam laporannya pada kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Kunjungi Sarolangun, Kapolda Jambi : Tingkatkan Target Vaksinasi Capai 2500 Perhari

Menurut Erliza, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati Kaur.

Ia menambahkan, Kabupaten Kaur sebelumnya juga memperoleh apresiasi dari KPPN Manna sebagai Terbaik I dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025. Penerapan sistem non-tunai diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Melalui sistem non-tunai ini, kami berharap pengelolaan keuangan desa semakin tertib dan transparan,” kata Erliza.

Baca Juga :  Pulang Kampung, Al Haris Disambut Secara Adat dan Tradisi Khas Jangkat

Pimpinan Cabang BRI Manna, Aga, menyatakan pihaknya mendukung penerapan transaksi non-tunai di desa-desa di Kabupaten Kaur. Menurut dia, sistem tersebut memungkinkan proses transaksi dan pencatatan keuangan dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi.

“Melalui sistem ini, data transaksi dapat dipantau secara lebih detail dan dana dapat langsung masuk ke rekening desa masing-masing,” ujarnya.

Aga juga menjelaskan bahwa pemerintah desa dapat memanfaatkan layanan BRILink maupun aplikasi BRImo untuk memudahkan transaksi keuangan.

“Dengan dukungan layanan digital tersebut, transaksi dapat dilakukan lebih mudah tanpa harus selalu datang ke kantor bank,” katanya.

Sementara itu, Bupati Kaur Gusril Pausi menegaskan bahwa penerapan sistem transaksi non-tunai merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Walikota Helmi ingin Setiap Kelurahan Miliki Rumah Tahfidz

“Dengan sistem ini, transaksi menjadi lebih sederhana dan aman. Pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan keuangan secara lebih transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gusril.

Kegiatan peluncuran tersebut dihadiri oleh Pimpinan Cabang BRI Manna, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Nasrur Rahman, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala desa dan ketua BPD se-Kabupaten Kaur.

Pemerintah Kabupaten Kaur berharap penerapan sistem transaksi non-tunai dapat memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang lebih akuntabel dan tepat sasaran. (Esda)