BENGKULU, BITNews.id – Pemerintah Kota Bengkulu bergerak cepat menanggapi penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Bersama BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Pemkot menggelar rapat koordinasi guna membahas validasi dan reaktivasi kepesertaan, di Ruang Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu (25/2/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap, sebanyak 15.500 warga Kota Bengkulu tercatat berstatus nonaktif sebagai peserta PBI-JK. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena sebagian warga baru mengetahui status kepesertaannya bermasalah saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, menegaskan bahwa pembenahan dan pemutakhiran data menjadi kunci agar kebijakan yang diambil pemerintah tepat sasaran.
“Kita tidak bisa menunggu warga datang melapor dalam kondisi sakit. Harus ada gerakan aktif dari kelurahan, puskesmas, hingga jajaran internal pemerintah untuk memastikan status kepesertaan masyarakat aman,” ujar Sehmi.
Ia menjelaskan, penonaktifan kepesertaan kerap disalahpahami sebagai pemutusan sepihak. Padahal, proses tersebut merupakan bagian dari pembaruan data yang bersumber dari pemerintah pusat. Menurutnya, kelompok masyarakat dengan keterbatasan literasi dan akses informasi menjadi pihak yang paling rentan terdampak sehingga memerlukan pendampingan aktif dari aparatur pemerintah.
Langkah tersebut, kata Sehmi, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bengkulu untuk menjaga prinsip keadilan sosial, agar hak masyarakat kurang mampu atas jaminan kesehatan tidak terhambat persoalan administratif.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafruddin Imam Negara, menjelaskan bahwa penonaktifan massal merupakan bagian dari proses pemutakhiran data nasional.
“Penyesuaian dilakukan berdasarkan indikator kesejahteraan terbaru. Misalnya, adanya perubahan status ekonomi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau anggota keluarga yang sudah bekerja dan dinilai mampu membayar iuran secara mandiri,” jelas Syafruddin.
Ia menegaskan, status nonaktif tidak bersifat permanen. Kepesertaan PBI-JK masih dapat diaktifkan kembali sepanjang memenuhi kriteria sesuai regulasi dan hasil verifikasi instansi terkait, termasuk Kementerian Sosial.
BPJS Kesehatan, lanjut Syafruddin, siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme reaktivasi kepesertaan. Sosialisasi dinilai penting agar warga memahami prosedur yang harus ditempuh dan tidak mengalami hambatan saat membutuhkan layanan kesehatan.
Dalam rapat tersebut disepakati perlunya pemetaan ulang berbasis data terbaru dari kelurahan. Aparatur wilayah akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi riil warga terdampak, yang hasilnya menjadi dasar pengajuan reaktivasi kepesertaan.
Pemkot Bengkulu juga mendorong puskesmas agar secara aktif memeriksa status kepesertaan pasien, khususnya warga yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI-JK. Upaya ini diharapkan dapat mendeteksi kendala administrasi sejak dini.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang mendapati status kepesertaannya nonaktif untuk segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan atau dinas sosial setempat agar mendapatkan pendampingan sesuai prosedur.
Kolaborasi antara Pemkot Bengkulu dan BPJS Kesehatan ini diharapkan mampu memastikan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tetap terjamin, sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan agar tepat sasaran dan berkeadilan. (Ptr)
