JAMBI,BITNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memenangkan perkara gugatan atas aset daerah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh tim hukum Pemprov Jambi, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jambi yang memenangkan pihak penggugat.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Ali Zaini, membenarkan informasi tersebut.
“Iya, benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Perkara ini bermula dari gugatan terhadap Pemprov Jambi terkait kepemilikan aset. Pada tahap awal, gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jambi dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jambi.
Meski demikian, tim hukum Pemprov Jambi tetap melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi, dengan keyakinan bahwa posisi hukum pemerintah daerah cukup kuat.
Salah satu kuasa hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya optimistis akan memperoleh hasil akhir yang berpihak kepada pemerintah daerah.
“Saya yakin ketika perkara ini disidangkan. Walaupun sempat kalah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, saya tetap yakin pada hasil akhirnya. Alhamdulillah, keyakinan itu terbukti,” ujar Musri.
Putusan Mahkamah Agung tersebut mempertegas bahwa argumentasi hukum yang diajukan oleh Pemprov Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenangan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan aset dan kepentingan publik melalui jalur hukum yang konstitusional.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas organisasi perangkat daerah, khususnya Biro Hukum Setda Provinsi Jambi bersama tim kuasa hukum.
Pemerintah Provinsi Jambi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses hukum ini.
“Kami berharap kemenangan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis pada kepastian hukum dan prinsip keadilan,” tutupnya. (Red)
Discussion about this post