KAUR, BITNews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2024.
Sebanyak 107 orang dinyatakan lulus pada tahap pertama.
Selain pengumuman tersebut, BKPSDM juga menyampaikan perpanjangan masa penerimaan berkas untuk seleksi gelombang kedua yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Selasa, 7 Januari 2025, kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
“Pengumuman kelulusan PPPK formasi guru gelombang pertama telah disampaikan. Untuk penerimaan berkas pada gelombang kedua, kami memperpanjang masa penerimaan hingga 15 Januari 2025,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Kaur, Sifrihadi, SH, MM,, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa, dari total formasi PPPK guru tahun 2024 sebanyak 150 orang, baru terisi 107 formasi. Dengan demikian, masih tersisa 43 formasi yang akan diperebutkan pada seleksi gelombang kedua.
Peserta yang telah dinyatakan lulus diimbau untuk segera melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pengumuman.
Pengumuman kelulusan PPPK formasi guru ini berdasarkan Nomor 800.1.2.2/07/BKPSDM-BM/2025 tentang hasil seleksi PPPK formasi guru tahun 2024. Sementara itu, perpanjangan jadwal penerimaan berkas gelombang kedua diatur melalui Surat Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024.
Bagi peserta yang ingin melihat hasil pengumuman atau mengajukan berkas untuk gelombang kedua, BKPSDM Kabupaten Kaur mengarahkan mereka untuk mengunjungi halaman resmi BKPSDM.
Sifrihadi juga menegaskan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Kelulusan murni didasarkan pada kemampuan peserta. Jika ada pihak yang mengatasnamakan diri dapat membantu kelulusan dengan meminta sejumlah uang, hal itu dipastikan penipuan. Kami mengimbau peserta untuk tidak melayani permintaan semacam itu,” tegasnya.
BKPSDM Kabupaten Kaur berharap seluruh peserta mengikuti seleksi sesuai aturan yang berlaku, menjaga integritas, dan menghindari praktik kecurangan demi menjamin proses seleksi yang adil dan bersih. (Esda)
