JAMBI, BITNews.id – Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan beruntun yang berujung rusaknya pagar Mapolda Jambi. Pengemudi Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1989 PRS diketahui telah lima kali menjalani rehabilitasi mandiri terkait penyalahgunaan narkotika sebelum kembali terlibat insiden lalu lintas tersebut.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan DK sebagai tersangka setelah gelar perkara dan hasil pemeriksaan laboratorium memastikan yang bersangkutan positif narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil tes urine dan rangkaian peristiwa kecelakaan.
“Tersangka kami jerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Narkotika,” ujar Adi Benny, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (2) dan (3) karena mengemudi secara sengaja dan membahayakan pengguna jalan lain, serta Pasal 312 lantaran tidak menghentikan kendaraan setelah kecelakaan dan melarikan diri. Ancaman pidana dari pasal tersebut maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, menyusul hasil laboratorium yang menguatkan dugaan pengemudian di bawah pengaruh zat terlarang.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah lima kali menjalani rehabilitasi mandiri. Namun, proses hukum tetap kami lanjutkan hingga persidangan,” tegas Adi Benny.
Peristiwa kecelakaan beruntun itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Mobil Pajero yang dikemudikan tersangka melaju dari arah Tugu Keris menuju Simpang Mie Aceh, Kota Jambi.
Saat melintas di depan GOR Kota Jambi, kendaraan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Zaki (17). Mobil kemudian mundur dan kembali menabrak Yamaha Jupiter Z1 milik Muhammad Ridho Farhan (16).
Kendaraan terus melaju dan kembali menabrak Honda Scoopy yang dikendarai Jastirawan (22) di sekitar Dinas Kesehatan Kota Jambi. Warga sempat mengejar tersangka, namun ia tetap melarikan diri.
Mobil akhirnya masuk ke kawasan Mapolda Jambi, menabrak Honda PCX yang dikendarai Niko (17) berboncengan dengan Fahri Alviando (16), serta satu unit Honda Beat lain yang pengendaranya masih dalam penyelidikan.
Aksi ugal-ugalan tersebut berakhir setelah Pajero menabrak traffic cone di halaman Mapolda. Akibat kejadian itu, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan, sementara sejumlah pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. (*)
