Pengendara Roda Dua Wajib Tahu, Ini 3 Golongan Jenis SIM C

JAMBI,BITNews.id – Para pengendara sepeda motor tentu sudah menyadari bahwa harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. SIM sendiri, adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara, tanpa terkecuali.

SIM C ini memang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Tapi, apakah kalian tahu, kalau SIM C ini dibagi lagi dalam 3 kategori?

Baca Juga :  Pimpin Upacara HUT ke-66 Provinsi Jambi, Antos: Semoga Jambi Mantap Membangun Negeri Dapat Kita Wujudkan Bersama-sama

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, 3 jenis SIM C ini memiliki syarat masing-masing.

Berikut 3 pembagian SIM C:

1. SIM C

SIM C ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua kurang dari 250 cc. Kemudian minimal usia adalah 17 tahun.

2. SIM C I

Baca Juga :  Kapolda Jambi Hadiri Pekan Panutan Perpajakan

SIM C I ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua antara 250-500 cc. Syarat pembuatannya adalah minimal berusia 18 tahun, dan sudah memiliki SIM C selama 1 tahun

3. SIM C II

Nah, SIM C II ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua di atas 500 cc. Syarat pembuatannya adalah berusia minimal 19 tahun, dan sudah memiliki SIM CI selama 1 tahun.

Baca Juga :  Kapolda Terima Kunjungan Silaturahmi Rombongan EGM Pertamina Patra Niaga

Nah bagaimana, apa kalian sudah tahu. Yang pasti, saat berkendara harus melengkapi surat-surat dan lainnya ya.

“Melengkapi surat-surat kendaraan merupakan kewajiban, selain itu jangan lupa selalu mengenakan helm. Ini demi keselamatan pengendara sendiri,” kata Mulia.(Hn)