BANDA ACEH, BITNews.id – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam operasi yang digelar di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada Selasa (25/2/2025).
Dalam penindakan ini, petugas berhasil menyita sembilan karung berisi 188 kg methamphetamine yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Operasi ini melibatkan Kanwil Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, KPPBC TMP C Langsa, serta Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri.
Keberhasilan ini merupakan hasil analisis dan pertukaran informasi antara tim gabungan, yang mendeteksi adanya indikasi penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal speed.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati bahwa narkotika tersebut telah mendarat di sekitar Aceh Tamiang. Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Setelah penyisiran intensif, petugas menemukan 176 bungkus methamphetamine yang disembunyikan dalam sembilan karung di sebuah kebun sawit. Seorang tersangka berinisial M berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke NIC Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, mengapresiasi keberhasilan operasi ini sebagai bentuk sinergi kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.
“Penindakan ini membuktikan komitmen kuat aparat dalam menekan jaringan penyelundupan narkotika yang semakin canggih. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur-jalur rawan peredaran narkoba,” ujar Leni. (Hms BC)








Discussion about this post