Penyelundupan Pop Mie Berisi Sabu Kedalam Lapas Terungkap, Polisi Ringkus Remaja 18 Tahun

JAMBI,BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Pelaku utama diketahui seorang remaja laki-laki berinisial MD (18), warga Simpang Rimbo, Kota Jambi.

MD menyelundupkan sabu seberat 1,35 gram yang disembunyikan dalam kemasan Pop Mie. Barang haram tersebut ia titipkan kepada ibunya, Halimah, yang hendak menjenguk anaknya yang lain, berinisial D, yang merupakan narapidana di Lapas tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Gelar FKLL dan Cek Kendaraan di Tol Muaro Sebapo

Tanpa sepengetahuan Halimah, MD menyisipkan sabu ke dalam Pop Mie yang sudah dilakban. Namun, saat akan masuk ke Lapas pada Sabtu (5/7/2025), Halimah justru meminta bantuan kepada seorang perempuan bernama Salma, yang juga hendak menjenguk ke dalam lapas, untuk membawa Pop Mie tersebut.

Karena keduanya saling menolak membawakan Pop Mie, petugas Lapas mencurigai barang tersebut dan akhirnya sabu berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Dua Nama Penting dalam Pusaran Kasus Korupsi Batubara Sarolangun

“Mereka tidak saling kenal, hanya bertemu di pintu masuk Lapas. Setelah diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai saksi, sedangkan MD menjadi tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Simsal Siahaan dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu itu akan diberikan kepada narapidana berinisial S. MD mengaku mendapat perintah dari napi tersebut untuk menyelundupkan sabu.

“MD memanfaatkan ibunya untuk membawa Pop Mie berisi sabu ke Lapas. Setelah ibunya kami panggil ke kantor, pelaku akhirnya mengaku,” tambah Simsal.

Baca Juga :  Mantan Camat Telanai: Kalau Pilih yang Baru Belum Tentu Selesai, Enak Kita Lanjutkan Biar Selesai Gawe Ini

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 3 paket sabu seberat 1,35 gram, 2 unit handphone Android, 1 buah pipet plastik, 1 kotak Pop Mie, 1 lembar bukti pembayaran belanja dan 1 plastik lakban bekas.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)