BITNews.id – Dua Warga Negera Asing asal China berhasil diamankan Imigrasi Kelas I TPI Jambi yang saat ini dalam proses penyelidikan.
Kedua WNA ini diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia serta menyalahi izin tempat tinggal.
Kepala Imigrasi Jambi, Bisri Musa saat dikonfirmasi membenarkan ada dua WNA diamankan, yang saat ini dalam proses penyelidikan lebih dalam.
“Ya benar ada, Koordinasi saja ke Kasi Imigrasi Jambi Kelas I TPI Jambi namanya Harapan Nasution,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Tikkim, Harapan Nasution, mengatakan kedua WNA asal China tersebut diamankan di Sarolangun dan langsung digiring ke Imigrasi.
“Dua orang WNA China tersebut bernama, Hau Wo (36) dan Qiung Wu (32),” jelasnya. Selasa, (2/2/2021).
Lanjut Harapan menjelaskan, kedua WNA yang diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat ke instansi Kecamatan singkut kemudian pihak Kecamatan melaporkan ke Imigrasi Jambi, setelah itu, pihak Imigrasi Jambi langsung bertindak mengamankan dua WNA tersebut.
“Kedua WNA berencana untuk buka usaha kayu, saat ini masih dalam proses penyelidikan,”cetusnya. (hen)
