BANDUNG, BITNews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat, dr. Ferry Achmad F., Sp. OG, menegaskan bahwa, institusinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan senilai Rp 12,8 miliar yang mencuat ke publik.
Dugaan ini terkait proyek pembangunan lanjutan gedung D, F, dan G di RSUD Al Ihsan, Kabupaten Bandung.
Dalam wawancara eksklusif dengan BITNews.id pada Selasa (24/12/2024), dr. Ferry memastikan tidak ada keterlibatan pihak manajemen maupun karyawan RSUD Al Ihsan dalam kasus tersebut.
Perkara ini kini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut. Penyidikan telah menetapkan dua tersangka, yakni MA dan RT.
“Kami tegaskan, tidak ada manajemen maupun karyawan RSUD Al Ihsan yang terlibat dalam kasus ini. Dugaan ini sudah berlangsung sejak 2019 dan sepenuhnya di luar kendali institusi kami,” ujar dr. Ferry.
Lebih lanjut, dr. Ferry mengakui bahwa kasus ini memberikan tantangan berat bagi RSUD Al Ihsan dalam menjaga reputasi dan kepercayaan publik. Namun, ia memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa.
“Kami tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat meski menghadapi tekanan besar akibat isu ini,” tambahnya.
Kabag Umum, Humas, dan Pemasaran RSUD Al Ihsan, Koman S.E., M.Si., menambahkan bahwa, kasus ini melibatkan aspek hukum perdata. Ia menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan oleh PT GUA, kontraktor proyek, terhadap sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Kesehatan Jawa Barat, Manajemen Konstruksi, dan BPK. RSUD Al Ihsan sendiri disebut sebagai pihak turut tergugat dalam perkara tersebut.
“Hingga kini, kami masih menunggu hasil putusan kasasi yang diajukan pada 23 Agustus 2024,” ungkap Koman.
Sementara itu, Kombes Jules Abraham Abast dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengatakan, penyelidikan terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Dalam rilis resminya pada 19 Desember 2024, Ditreskrimsus mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tersebut menyimpan kejanggalan administrasi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Sebagai salah satu rumah sakit rujukan utama di Jawa Barat, RSUD Al Ihsan berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski berada di tengah dinamika kasus hukum. Pihak rumah sakit berharap kasus ini segera menemui titik terang agar nama baik institusi tetap terjaga. (Arlga)








Discussion about this post