MEDAN, BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Paslon pertama yang ditetapkan adalah Bobby Nasution-Surya, yang didukung oleh sejumlah partai politik, yakni Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasangan ini didukung dengan total perolehan suara sah DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu 2024 sebanyak 5.493.530 suara.
Sementara itu, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dengan perolehan suara sah DPRD Sumut pada Pemilu 2024 sebanyak 1.820.883 suara.
Penetapan ini didasarkan pada hasil pleno KPU Sumut yang tercantum dalam berita acara nomor 475/PL.02.2-BA/12/2024, yang berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada Minggu (22/9/2024).
“Telah ditetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, sesuai dengan rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU Sumut hari ini,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Agus juga menambahkan bahwa rapat pleno penetapan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Sumut, antara lain Robby Efendi Hutagalung, Frendianus Joni Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, El Suhaimi, dan Sitori Mendrofa.
“Kami juga menginformasikan bahwa besok, 23 September 2024, akan dilaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut bagi kedua pasangan calon yang telah kami tetapkan,” ungkapnya.
Acara pengundian tersebut akan digelar di salah satu hotel di Kota Medan dan dijadwalkan dimulai pada pukul 20.00 WIB. (Rais)








Discussion about this post