JAMBI,BITNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa kasus narkotika, Diding alias Diding bin Tember, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025).
Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan replik sebagai tanggapan atas pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
“Kami tetap pada surat tuntutan dan memohon agar nota pembelaan terdakwa serta penasihat hukumnya ditolak sepenuhnya,” ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menegaskan bahwa JPU tidak mengubah tuntutannya.
“Intinya, JPU menolak pembelaan dan tetap pada tuntutan awal,” tegas Dominggus.
Sebelumnya, dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Diding secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Diding dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider delapan bulan kurungan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menilai bahwa kontribusi kliennya dalam membantu penegak hukum seharusnya menjadi pertimbangan meringankan hukuman.
“Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, terdakwa memiliki peran penting dalam membongkar jaringan narkoba di Jambi. Kerja sama yang dilakukan Diding sejak penyidikan hingga persidangan seharusnya dipertimbangkan,” ujar Ilham.
Majelis Hakim kemudian menetapkan bahwa sidang putusan akan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. (Red)
Discussion about this post