• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Pledoi Diding Ditolak, Sidang Putusan Kasus Narkoba Digelar 31 Juli

Bitnews.id by Bitnews.id
25 Juli 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri, Peristiwa
Pledoi Diding Ditolak, Sidang Putusan Kasus Narkoba Digelar 31 Juli
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa kasus narkotika, Diding alias Diding bin Tember, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025).

Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan replik sebagai tanggapan atas pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca Juga:

Pemkab Bintan Bahas Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kempo Jambi Optimis Sumbang Medali PON Bela Diri

Roby Kurniawan Siapkan 10 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat di Bintan

Wujudkan Zero Stunting, TP PKK Kepri dan Bintan Perkuat Edukasi Gizi Seimbang

“Kami tetap pada surat tuntutan dan memohon agar nota pembelaan terdakwa serta penasihat hukumnya ditolak sepenuhnya,” ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menegaskan bahwa JPU tidak mengubah tuntutannya.

“Intinya, JPU menolak pembelaan dan tetap pada tuntutan awal,” tegas Dominggus.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Diding secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Diding dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider delapan bulan kurungan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menilai bahwa kontribusi kliennya dalam membantu penegak hukum seharusnya menjadi pertimbangan meringankan hukuman.

“Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, terdakwa memiliki peran penting dalam membongkar jaringan narkoba di Jambi. Kerja sama yang dilakukan Diding sejak penyidikan hingga persidangan seharusnya dipertimbangkan,” ujar Ilham.

Majelis Hakim kemudian menetapkan bahwa sidang putusan akan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. (Red)

Next Post
Siswa SMK Islam 1 Blitar Wakili Jawa Timur di LKS Nasional 2025 Bidang Teknologi Otomotif

Siswa SMK Islam 1 Blitar Wakili Jawa Timur di LKS Nasional 2025 Bidang Teknologi Otomotif

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.