BITNews.id – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan ratusan kayu bulat dan papan olahan di areal IUPHHK PT. PDIW perbatasan Jambi-Palembang.
Tim gabungan mengamankan kayu dari dua lokasi yang berbeda diantaranya, pertama sebanyak kayu 465 keping kayu yang sudah jadi papan beserta 144 kayu bulat, kemudaian lokasi kedua ditemukan 210 kayu bulat.
Dirkrimsus Polda Jambi, Christian Tory saat dikonfirmasi membenarkan ada penemuan kayu ilegal yang ditebang dari hutan dekat perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.
“Ya benar ada, kayu bulat ilegal ditemukan, jumlahnya mencapai ratusan keping. Saat ini tim tengah melakukan penyelidikan siapa pemilik kayu tersebut,” ujarnya.
Christian mencaritakan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kayu yang berasal dari dalam hutan ditebang secara ilegal di hutan perbatasan Jambi-Sumsel.
“Saat tim gabungan kelokasi menemukan ratusan kayu bulat kemudian papan yang sudah diolah beserta kayu bulat di kawasan hutan milik PT.PDIW,”jelasnya
Christian menyebutkan, medan untuk menuju lokasi penemuan kayu tersebut cukup berat, sehingga tim Ditkrimsus harus menggunakan kendaraan double kabin Kemudian menggunakan motor trail, bahkan harus berjalan kaki puluhan kilo.
“Perjalanan cukup jauh saat menuju lokasi penemuan kayu,” terangnya.
Tidak sampai disitu, saat dilokasi tim juga tidak menemukan orang yang diduga pemilik kayu, yang kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mungkin berada dilokasi untuk mengungkap siapa pelaku yang menebang kayu secara ilegal.
“Mudah-mudahan ada petunjuk atau informasi terkait pelaku yang melakukan penebangan kayu hutan secara ilegal,” tegasnya.
Christian mengatakan penebangan kayu tersebut diduga baru beberapa hari beroperasi yang akan dikirim ke sumatera Selatan. (nst)








Discussion about this post