Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Lintas Provinsi

JAMBI, BITNews.id – Ditresnarkoba Polda Jambi gelar ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui konferensi pers yang digelar di Lobi Utama Mapolda Jambi, Jumat (14/4/2023).

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan Usman mengatakan, pada Sabtu (8/4/2023) lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi (subdit 2) berhasil mengungkap kasus terpidana Narkoba dengan jumlah tersangka satu orang dan barang bukti kurang lebih seberat 0,975 kilogram sabu.

Baca Juga :  Setelah 11 Jam Diperiksa, Oknum Anggota DPRD Batanghari Jadi Tersangka

Adapun identitas tersangka berinisial (SB), berusia 30 tahun.

“Jumlah barang bukti yang berhasil disita seberat 975,100 gram. Apabila satu gram sabu digunakan 5 orang maka jiwa yang bisa terselamatkan 4.875 jiwa,” katanya.

AKBP Andi M Ichsan Usman menyebutkan bahwa tersangka merupakan jaringan Narkoba lintas Provinsi yang berasal dari Aceh dan Medan.

“Kami berhasil mengungkapkan tempat kejadian di Kabupaten Muaro Bungo, dan tersangka merupakan kurir yang dijanjikan uang 20 juta dalam mengedarkan Narkoba,” pungkasnya. (Ega)

Baca Juga :  Dukung G20, SKK Migas - KKKS Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Jambi