Polda Jambi Musnahkan 4,73 Kg Sabu Senilai Rp 5,3 Miliar

JAMBI,BITNews.id – Ditresnarkoba Polda Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada bulan Juli 2024.

Kegiatan pemusnahan bang bukti yang dilaksanakan di Ruang Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi tersebut dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan dengan di dampingi oleh Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution dan Perwakilan dari Kejaksaaan Tinggi Jambi.

Baca Juga :  Jadi Irup Upacara Ziarah, Ketua DPRD Jambi Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Jambi

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu Narkoba berjenis sabu seberat 4,07 kg dan 0,66 Kg. Ini merupakan hasil penangkapan dari Subdit I dan beberapa Subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi,” ungkap Wadir Resnarkoba AKBP Andi M Ichsan

Dikatakan Andi Ichsan didapatkan dari barang bukti tersebut ada 5 orang tersangka, 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Muaro Jambi

“Apabila 1 gram sabu dinilai seharga Rp. 1.300.000,- maka total nilai ekonomis dari barang bukti sabu adalah Rp. 5.293.819.700,-. Dari segi dampak sosial, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.360 orang. Jika biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp. 4.500.000,- maka total biaya yang dapat diselamatkan oleh pemerintah adalah Rp. 91.620.000.000,” ujar wadir Narkoba Polda.

Baca Juga :  Kapolri Baru Dilantik , Bareskrim Bertindak Cepat Tangani Kasus Ujaran Kebencian dan SARA Ambrosius Nababan

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan tertib dan lancar, menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (Red)