Polda Jambi Musnahkan Dua Kilogram Sabu dan 13.270 Butir Pil Ekstasi

JAMBI,BITNews.id – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar pemusnahan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi secara serentak yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mewakili Dirresnarkoba Polda Jambi di Lobby Gedung II Mapolda, Kamis (21/12/23).

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah mengatakan, sebanyak dua kilogram sabu dan 13.270 butir pil ekstasi dimusnahkan. Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dicek keaslian dan jumlah beratnya terlebih dahulu.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi, Berikut Daftar Namanya

Sabu dan Pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender, diaduk menggunakan bak besar dicampur dengan pembersih lantai. Kemudian di buang ke toilet.

Dalam pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini juga dihadirkan dua tersangka untuk melihat barang haramnya itu dimusnahkan.

“Dua tersangka itu berinisial E diamankan di Jalan Kapten Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alam barajo, Kota Jambi. Barang bukti sabu dari tersangka E yang dimusnahkan ada sebanyak 24,932 gram,” jelas AKBP Nukmansyah.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi Panggil Komisioner KPU

Sedangkan, tersangka H diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dari tersangka H, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Afd)

Baca Juga :  Bupati Tanjab Timur Perintahkan Dinas PUPR Siagakan Alat di Titik Jalan yang Rusak