Polda Jambi Musnahkan Dua Kilogram Sabu dan 13.270 Butir Pil Ekstasi

JAMBI,BITNews.id – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar pemusnahan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi secara serentak yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mewakili Dirresnarkoba Polda Jambi di Lobby Gedung II Mapolda, Kamis (21/12/23).

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah mengatakan, sebanyak dua kilogram sabu dan 13.270 butir pil ekstasi dimusnahkan. Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dicek keaslian dan jumlah beratnya terlebih dahulu.

Baca Juga :  KPK Panggil Sembilan Saksi Terkait Kasus Suap Pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017

Sabu dan Pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender, diaduk menggunakan bak besar dicampur dengan pembersih lantai. Kemudian di buang ke toilet.

Dalam pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini juga dihadirkan dua tersangka untuk melihat barang haramnya itu dimusnahkan.

“Dua tersangka itu berinisial E diamankan di Jalan Kapten Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alam barajo, Kota Jambi. Barang bukti sabu dari tersangka E yang dimusnahkan ada sebanyak 24,932 gram,” jelas AKBP Nukmansyah.

Baca Juga :  Kritisi Tragedi Kanjuruhan, Dr Noviardi: Penggunaan Gas Air Mata Adalah Keputusan yang Buruk

Sedangkan, tersangka H diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dari tersangka H, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Afd)

Baca Juga :  Untuk Pertama Kalinya, Provinsi Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025