Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Kejahatan Digital dengan Modus Beragam

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Cyber Crime Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menginformasikan pengungkapan tiga perkara serius yang melibatkan dunia digital. Konferensi ini diadakan di lobby B Mapolda Jambi pada Senin, (28/08/2023).

Kasubdit Cyber Polda Jambi, Kompol. Andi P, menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap tiga perkara yang signifikan.

Perkara tersebut mencakup tindak pidana manipulasi data, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang melanggar kesusilaan, serta kasus penipuan online.

Baca Juga :  Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Kampung Baru

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk 35 unit ponsel, 11 kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp. 18.199.000, buku tabungan BCA, 16 SIM card, 5 BPKB dan 4 STNK, 4 KTP, 1 SIM, 10 dompet, 2 tas slingbag, 1 buah kapak, dan 1 buah kenukel (cengkeh).

“Dalam kasus manipulasi data, korban melaporkan tindakan pelaku yang telah menggunakan data pribadi korban untuk membuat akun palsu. Pelaku kemudian menggunakan akun tersebut untuk tujuan yang tidak baik. Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 35 UU ITE yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Jelas Kompol Andi.

Baca Juga :  Disdik Provinsi Jambi Gandeng Bank 9 Jambi dalam Program Bantuan Pendidikan

Kompol Andi menambahkan, kasus tindak pidana kesusilaan melibatkan tersangka berinisial AA. Modus operandi melibatkan hubungan romantis palsu antara korban dan tersangka, di mana keduanya saling bertukar foto-foto tak senonoh.

“Pelaku kemudian menyalahgunakan foto-foto tersebut dengan menyebarkannya secara luas. Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tuturnya.

Kemudian, Subdit Cyber Polda Jambi juga menyoroti kasus penipuan online yang telah menerima laporan dalam tiga bulan terakhir.

Baca Juga :  Audensi JMK dengan Pemprov Jambi, Bahas PetroChina dan Batu Bara

“Pada dini hari hari Sabtu, kami berhasil mengamankan 8 tersangka di dua lokasi berbeda. Dari keseluruhan tersangka, 3 di antaranya ditetapkan sebagai pelaku utama. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 28 ayat 1 terkait berita palsu yang merugikan konsumen, Pasal 35 terkait manipulasi data otentik, serta Pasal 55 dan 56 KHUP terkait penipuan, dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 12 tahun,” pungkasnya.(Toy)