Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba yang di Kendalikan dalam Rutan

MEDAN, BITNews.id – Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba melibatkan napi yang berada di dalam Rutan.

Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42) warga Desa .Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan. Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.

Baca Juga :  Tiga Polisi Rimba Rekrutan Polda Jambi Pasang 30 Unit Solar Cell dan Membuat Keramba Ikan di Pemukiman SAD

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka bandar ganja tersebut.

“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya,” katanya, Jumat (27/10/2023).

Hadi juga menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Maknai Hari Pahlawan, Danrem 042/Gapu Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Juang Tanpa Henti

“Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkas Hadi.(Rais).