Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba yang di Kendalikan dalam Rutan

MEDAN, BITNews.id – Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba melibatkan napi yang berada di dalam Rutan.

Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42) warga Desa .Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan. Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.

Baca Juga :  Sampaikan Belasungkawa, Wakil Ketua Media Center Haris- Sani Tanjabtim: Semoga Korban yang Hilang Segera Ditemukan

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka bandar ganja tersebut.

“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya,” katanya, Jumat (27/10/2023).

Hadi juga menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam

“Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkas Hadi.(Rais).