Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba yang di Kendalikan dalam Rutan

MEDAN, BITNews.id – Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba melibatkan napi yang berada di dalam Rutan.

Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42) warga Desa .Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan. Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.

Baca Juga :  Jasa Raharja Berikan Santunan Pada Korban Meninggal Dunia dan Menjamin Biaya Rawat Korban Kecelakaan Beruntun di Danau Teluk

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka bandar ganja tersebut.

“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya,” katanya, Jumat (27/10/2023).

Hadi juga menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Korem 042/Gapu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun 2022

“Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkas Hadi.(Rais).