Polda Sumut Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru

MEDAN, BITNews.id – Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut terus menggencarkan penindakan peredaran Narkotika dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Kali ini, Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan narkoba di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Senin (22/1/2024).

Baca Juga :  Gubernur Ansar Dampingi Airlangga Hartarto Tinjau KEK di Batam

Setibanya di lokasi, petugas bergerak cepat menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.

Dari Penggerebekan yang dilakukan, Petugas berhasil mengamankan Sebanyak 12 orang terdiri dari 9 pria dan 3 Wanita yang terbukti mengonsumsi narkoba.

Selanjutnya petugas Meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Tutup Dikreg LXII Seskoad, Pesan Kasad: Tebar Kebaikan kepada Anak Buah dan Masyarakat

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

“Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba,” katanya,” kata Kabid Humas, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024),

Dikatakan Kabid Humas, informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian, dan penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. (Rais).

Baca Juga :  Prof Erlina Diangkat Menjadi Komisaris Independen Bank Sumut