Polemik Pangkalan Elpiji 3 Kg di Aur Kenali: Konflik Internal Keluarga, Bukan Soal Distribusi

JAMBI,BITNews.id – Polemik mengenai pangkalan elpiji 3 kilogram di Jalan Walisongo RT 21, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, kembali mencuat setelah muncul tudingan di media sosial yang menyebut pangkalan tersebut tidak menyalurkan gas subsidi secara adil dan beroperasi tanpa izin.

Namun hasil pengecekan lapangan, Senin (8/12/2025), memastikan bahwa pangkalan itu masih terdaftar resmi atas nama Herry Yanto dan berada di bawah agen PT Top Gas Sejahtera dengan nomor registrasi 2361291072744013.

Kristina Sundari, pengelola pangkalan, memberikan klarifikasi mengenai polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan yang berkembang bukan berkaitan dengan distribusi elpiji, melainkan konflik rumah tangga antara dirinya dan Herry Yanto yang saat ini sedang menjalani proses perceraian.

Baca Juga :  Harga Sawit Melambung, TBS Sawit di Jambi Tembus 2 Ribu per Kilogram

Kristina menjelaskan bahwa, usaha pangkalan awalnya dijalankan menggunakan jaminan sertifikat tanah milik keluarganya. Ia juga mengaku selama ini mengurus administrasi usaha sesuai kesepakatan, sementara pemasukan dikelola oleh suaminya.

Permasalahan muncul ketika pada Mei 2025 pihak bank menghubunginya terkait tunggakan angsuran yang hampir tiga bulan tidak dibayarkan. Sejak saat itu, Kristina memutuskan mengambil alih pengelolaan pangkalan.

Baca Juga :  Romi Hariyanto Deklarasikan Diri Maju di Pilgub Jambi 2024

“Setelah saya yang mengurus langsung, distribusi kembali teratur. Warga bisa mendapatkan gas, dan kebutuhan UMKM juga terpenuhi,” ujar Kristina.

Ia berharap informasi yang beredar di media sosial dapat diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Perwakilan agen PT Top Gas Sejahtera, Dewi, juga memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pendistribusian elpiji dari agen ke pangkalan berjalan normal sejak Kristina mengambil alih pengelolaan. Dewi menampik anggapan bahwa pangkalan tersebut beroperasi secara ilegal.

“Masalah yang terjadi murni persoalan internal keluarga. Dari sisi administrasi dan suplai elpiji, semuanya masih sesuai ketentuan,” kata Dewi.

Baca Juga :  Korban Laka Lantas Motor vs Truck Terima Santunan dari Jasa Raharja

Ia menambahkan bahwa kontrak pangkalan berakhir pada Desember 2025. Pihaknya akan meninjau apakah kerja sama dapat diperpanjang atau dialihkan kepada pengelola baru.

“Keputusan final akan diambil sebelum kontrak habis,” ujarnya.

Sementara itu, SDM Gas III Jambi, M. Ryan Primananda, mengonfirmasi adanya laporan terkait konflik internal tersebut. Ryan memastikan pangkalan masih menerima suplai elpiji dari agen hingga masa kontraknya selesai.

“Distribusi tidak terhenti. Pangkalan masih aktif dan seluruh perizinan dinyatakan lengkap,” tegasnya. (*)