Polisi Ringkus Sepuluh Orang Tersangka Preman Pasar Angso Duo

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan sepuluh orang tersangka preman pasar yang diduga kerap meresahkan para pedagang dan pembeli di Pasar Angso Duo, Kota Jambi.

Kesepuluh pelaku yang diamankan ini diduga kerap melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para pengunjung Pasar Angso Duo Kota Jambi.

Baca Juga :  Kisah Sang Pendamping Desa di Jambi Meraih Gelar Doktor

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Saat ini ada sepuluh pelaku yang kita amankan, satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik,” ujarnya, Rabu (21/09/202).

Dikatakan Imam, para pelaku juga diduga meminta retribusi dengan cara memaksa.

“Terhadap para pelaku kita kenakan tindak pidana ringan, yang mana dari Ditpolairud kita serahkan ke Polsek Telanaipura untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga :  Rakorsus PJS Sumut Bahas Tiga Agenda: Memperkuat PJS Menuju Legalitas dan Kompetensi Wartawan

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni berupa uang hasil Pungli dan satu buah senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Untuk pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut dikenakan Undang-undang Darurat. (Afd)