• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Polres Bungo Bersama DJP Sumbaja Gelar Konferensi Pers Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Bitnews.id by Bitnews.id
18 Maret 2022
in Daerah, Hukrim, Peristiwa
Polres Bungo Bersama DJP Sumbaja Gelar Konferensi Pers Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Foto : Dok Humas Polres Bungo

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Kapolres Bungo, Akbp Guntur Saputro bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Barat-Jambi (Sumbaja) menggelar Konferensi Pers terkait dengan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan. Rabu (16/3/2022).

Kanwil DJP Sumbaja Lindawaty melalui Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Marihot Pahala Siahaan menyampaikan sebelumnya penyidik PNS melakukan penyidikan terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) JMJ, yang bergerak di bidang simpan pinjam, jual beli hasil perkebunan dan kehutanan.

Baca Juga:

Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian, Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Tertib

Rakor Akhir GTRA 2025: Pemprov Jambi Fokus Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

Program Spesial Hari Pahlawan, Sinsen Apresiasi Garda Terdepan dengan Servis Murah

55 Anggota FJM Jambi Ikuti Media Gathering SKK Migas Sumbagsel 2025 di Lampung

“KUD JMJ terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo,” tegasnya, di Kantor Pajak Pratama Muaro Bungo.

Dijelaskannya, kegiatan penyidikan telah sampai pada penetapan tersangka, setelah dilakukan Gelar Perkara internal Kanwil DJP Sumbaja dan Korwas PPNS Polda Jambi.

“Pada saat gelar perkara, AS yang merupakan bendahara KUD JMJ ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka AS dilakukan penangkapan dan penahanan pada Jum’at, 11 Maret 2022 oleh Penyidik Kanwil DJP berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Polres Muara Bungo.

“Tersangka AS dititipkan di Rutan Polres Muara Bungo dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari),” tegasnya.

Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, Penyidik Kanwil DJP akan segera membuat berkas perkara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014,” terangnya.

Menurut Marihot, penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AS, Bendahara KUD JMJ, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor SP-03/WPJ.27/2022.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka AS berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Oktober dan Desember 2017 serta masa pajak Maret, April, Agustus, Oktober 2018,” bebernya.

Atas perbuatan tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp812.507.582,- (delapan ratus dua belas juta lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah),” sebutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumbaja berharap agar masyarakat di wilayah Sumbaja menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, DJP Sumbaja akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara,” harapnya.

Dalam konferensi pers tersebut juga tampak didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Joko Galungan dan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro. (ary)

Next Post
Gubernur Ansar Tekankan Percepatan Pembangunan Bintan International Circuit

Gubernur Ansar Tekankan Percepatan Pembangunan Bintan International Circuit

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.