JAMBI,BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti seberat sekitar 200 kilogram ganja dan menangkap dua orang terduga pelaku.
Ganja tersebut ditemukan dalam bentuk ratusan paket yang dibungkus rapi menggunakan kardus dan lakban cokelat. Barang bukti disita di sebuah lokasi di Jalan Thalib Fachruddin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, tepatnya di kawasan Simpang Rimbo.
“Barang bukti-nya kurang lebih 200 kilogram. Ada dua orang yang berhasil diamankan,” ujar sumber internal kepolisian.
Barang bukti ditata di atas meja besar dalam salah satu ruangan Satresnarkoba Polresta Jambi. Dalam dokumentasi yang beredar, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar terlihat berpose bersama tim Satresnarkoba di depan tumpukan ganja sebagai simbol keberhasilan pengungkapan.
Saat dikonfirmasi, Kombes Pol Boy menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari jajaran Satresnarkoba terkait rincian lebih lanjut.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari Satresnarkoba Polresta Jambi terkait detail penangkapan dan asal-usul barang bukti,” jelasnya, Minggu (13/7/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi untuk memperoleh data lengkap terkait kasus tersebut.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Satresnarkoba untuk informasi lengkapnya,” kata Deddy.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan, juga membenarkan keberhasilan pengungkapan ini. Namun, ia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung intensif.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan lebih lengkap setelah semua data kami himpun,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum merilis asal usul barang haram tersebut maupun identitas dua tersangka yang diamankan. (Red)
Discussion about this post