Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian dan Pembakaran Grosir

MEDAN, BITNews.id – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dan pembakaran grosir Roman Lubis di Jalan Medan Batang Kuis, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (17/4/2024).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, mengatakan bahwa korban, Risman Lubis, berada di rumah belakang tokonya dan membuka rekaman CCTV toko dari rumah tersebut.

Baca Juga :  Caleg PKB, Dedy Yansi Dukung Keputusan Gubernur Jambi Stop Operasional Truk Batu Bara

Risman Lubis melihat pelaku, yang diketahui bernama Nur Akmal, berada di dalam toko setelah ditutup olehnya. Namun, ketika korban mendatangi toko, pelaku sudah tidak ada di dalamnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Percut Sei Tuan, dan petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Mereka mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku melakukan pencurian yang diikuti dengan pembakaran grosir tersebut.

Baca Juga :  Buka MWCF 2024, Pjs. Gubernur Sudirman: Kita Harus Bangun Budaya Lokal di Tengah Ancaman Arus Globalisasi

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan pelaku, Akmal, beserta barang bukti di rumahnya.

“Barang bukti yang ditemukan termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV, jaket warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam, pasang sandal Swallow, gembok, rokok merek Sempurna, GG Mild, Gudang Garam, dan Camel,” ujarnya.

Baca Juga :  Lepas 37 Perwira Penerima LPDP, Kapolri: Jadikan Bekal Untuk Bangun Indonesia Lebih Maju

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 363. Demikian disampaikan oleh (Rais).