• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai 76,942.99 Gram

Bitnews.id by Bitnews.id
7 Agustus 2024
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai 76,942.99 Gram
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, BITNews.id – Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan daun ganja dalam sebuah acara yang diadakan di halaman Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Selasa (6/8/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 35,800 gram sabu-sabu, 36,860 butir pil ekstasi, dan 4,382.99 gram daun ganja.

Baca Juga:

Maskun Sopwan Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH, MHum, didampingi Wali Kota Medan dan Kasat Narkoba Kompol Andrian Risky Lubis, mengatakan bahwa, penangkapan pertama melibatkan seorang pria yang ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu di Jalan Sekata Gang Nusa Indah No. 5, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Di ruang tamu pelaku, ditemukan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan merek teh China Guan Yinmang.

Penangkapan kedua terjadi di Apartemen De Prima, Jalan Gelas No. 37, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, di mana seorang pria ditangkap dengan barang bukti 24 bungkus plastik teh China berisi sabu di area parkiran.

Kasus ketiga melibatkan penangkapan seorang pria di Jalan Titi Sewa, Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung. Di tempat tersebut ditemukan 60 bungkus kertas koran berisi narkotika jenis daun ganja.

Penangkapan keempat terjadi di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mekro, Blok D No. 10, Desa Sei Beras Kati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria ditangkap dengan barang bukti 45 gram sabu dan 190 butir pil ekstasi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Polrestabes Medan dalam memberantas narkotika. (Rais)

Next Post
Perkuat AHYPP, Yayasan AHM Dorong UMKM Bengkel Binaan Naik Kelas

Perkuat AHYPP, Yayasan AHM Dorong UMKM Bengkel Binaan Naik Kelas

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.