JAMBI,BITNews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Luar Kota (Jaluko), Polres Muaro Jambi, menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil dump truk milik warga Desa Pematang Gajah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban bernama Yanto, warga Mendalo Laut, memasang lowongan sopir batu bara melalui Facebook. Unggahan tersebut direspons oleh seorang pria yang kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp.
“Orang tersebut datang ke rumah korban dan mengaku bernama Dedi Setiawan. Ia menunjukkan identitas berupa KTP dan SIM untuk melamar sebagai sopir. Setelah dicek secara sekilas, korban menerima yang bersangkutan bekerja,” kata Iptu Yohanes, Rabu malam (4/12/2025).
Setelah diterima bekerja, pria tersebut membawa dump truk milik korban untuk menjalankan pengiriman batu bara bersama seorang rekannya bernama Ijal. Namun, setelah truk dibawa, keduanya tidak bisa lagi dihubungi.
Keesokan harinya, korban menelusuri alamat yang tertera pada KTP dan SIM pelamar, yang tercantum di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Pasar, Kecamatan Jambi Timur. Namun alamat tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian mendapat informasi dari Polsek Pasar bahwa KTP dan SIM yang ditunjukkan pelaku diduga palsu.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi dua pelaku, yaitu Hendra Fendy alias Along (40), warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, dan Reza Fahrori (41), warga Thehok, Kecamatan Jambi Selatan,” ujarnya.
Tim Reskrim Polsek Jaluko kemudian menangkap Along di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kepada polisi, Along mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama Reza dan seorang pelaku lain bernama Joni.
“Tim juga menangkap Reza di sebuah rumah kebun di kawasan Handil, Kota Jambi. Keduanya langsung kami amankan dan diperiksa sebagai tersangka,” jelas Yohanes.
Sementara itu, satu pelaku lainnya bernama Joni (40), warga Cempaka Putih, masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi turut mengamankan satu lembar STNK dump truk Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan nomor polisi BA 8534 AH sebagai barang bukti. Hingga kini, keberadaan dump truk tersebut masih dalam penyelidikan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata Iptu Yohanes. (Red)








Discussion about this post