DELI SERDANG, BITNews.id – Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap 1 pelaku dan 1 penadah dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Genio yang terjadi di Dusun VI Salang Paku B, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Pelaku pertama, FI (31) warga Desa Sukamaju Sunggal, ditangkap pada Sabtu, 4 Mei 2024, pukul 23.30 di Dsn VI Salang Paki B Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru.
Sementara pelaku kedua, MN (29) warga Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, ditangkap pada Selasa, 7 Mei 2024, pukul 01.00 di pinggir jalan timbang langkat loronh alig Dsn I Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Banuara Manurung, SH, didampingi Kanit Reskrim IPTU Ervan Siahaan, SH, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“FI ditangkap saat hendak menjual sepeda motor seharga 6 juta, dan mengakui membeli sepeda motor itu dengan harga 4,5 juta dari seseorang berinisial N (buron),” tuturnya.
Dikatakan Kapolsek Kutalimbaru, dalam penyelidikan, CCTV di sekitar TKP menunjukkan bahwa pelaku pencurian adalah MN.
Saat penangkapan, MN melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kedua pelaku saat ini ditahan di RTP Polsek Kutalimbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rais)








Discussion about this post