KUTALIMBARU, BITNews.id – Beredar kabar dibeberapa media tentang dugaan keberadaan kegiatan perjudian tembak ikan di Wilayah Hukum Polsek Kutalimbaru, tepatnya di Dusun V Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kanit Reskrim IPtu Evan L. Siahaan, SH, langsung mengarahkan personel bersama Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mengecek lokasi tersebut.
Namun, saat tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian tembak ikan pada Sabtu (13/4/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Sudah kami cek lokasinya, dan ternyata berita tersebut tidak benar. Kami dari Polsek Kutalimbaru bersama personel Dit Reskrimum Polda Sumut, khususnya jajaran Polsek Kutalimbaru, berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian,” ujar Evan.
Evan juga mengatakan bahwa, selama pemeriksaan, pihaknya telah mengimbau kepada pemilik tempat tersebut untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, karena segala bentuk perjudian akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi berita dari media tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Evan L. Siahan, SH, mengatakan akan terus menindaklanjuti segala informasi terkait pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
“Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat, jika ada informasi sekecil apapun, terutama terkait judi, tolong sampaikan kepada kami, agar kita dapat segera memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga kestabilan kamtibmas di Wilayah Hukum Kutalimbaru,” pungkasnya. (Rais)








Discussion about this post