• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Polsek Mestong Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Muaro Jambi

Bitnews.id by Bitnews.id
5 Desember 2025
in Daerah, Hukrim
Polsek Mestong Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Muaro Jambi
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai tindak penadahan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Dua pelaku ditangkap pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:

Resmi Jabat Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra Siap Lanjutkan Program Ketahanan Pangan dan Penanganan Stunting

Sekda Sudirman Minta PERBASI Susun Program Realistis dan Terus Berupaya Tingkatkan Prestasi

HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris Ajak Warga Jalan Santai dan Buka Pasar Tani

Honda Genio Rilis Warna Kalcer Baru, Sinsen Beri Voucher Diskon Rp444 Ribu

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang petugas keamanan PT Palma, Eki Pratama (21). Ia melaporkan bahwa sepeda motor Honda CB150R miliknya digelapkan oleh seseorang berinisial SP alias Yadi (37) pada Kamis (27/11/2025).

Korban mengaku meminjamkan kendaraannya karena kerap melihat pelaku berada di sekitar lokasi kerjanya.

Namun, pelaku tak kunjung kembali setelah berjam-jam membawa motor tersebut. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mestong. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa SP berada di kawasan Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, SP mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang penadah bernama Ali Mahmudi (29) di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kedua serta mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang disita terdiri atas 1 unit sepeda motor Honda CB150R BH 3241 ZF, 1 lembar STNK asli, dan 1 kunci kontak kendaraan.

Kanit Reskrim Polsek Mestong, Ipda Riky Ricardo Siahaan, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat dalam menangani tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Riky.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum benar-benar dikenal, serta segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan. (Red)

 

Next Post
Kepsek SMKN 2 Kota Jambi Raih Peringkat Lima Nasional GTK Award 2025

Kepsek SMKN 2 Kota Jambi Raih Peringkat Lima Nasional GTK Award 2025

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.