Polsek Mestong Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Muaro Jambi

JAMBI,BITNews.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai tindak penadahan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Dua pelaku ditangkap pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang petugas keamanan PT Palma, Eki Pratama (21). Ia melaporkan bahwa sepeda motor Honda CB150R miliknya digelapkan oleh seseorang berinisial SP alias Yadi (37) pada Kamis (27/11/2025).

Baca Juga :  Gunakan Baju Tahanan, Nia Ramadhani Menangis dan Minta Maaf Ke Publik

Korban mengaku meminjamkan kendaraannya karena kerap melihat pelaku berada di sekitar lokasi kerjanya.

Namun, pelaku tak kunjung kembali setelah berjam-jam membawa motor tersebut. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mestong. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa SP berada di kawasan Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, SP mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang penadah bernama Ali Mahmudi (29) di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kedua serta mengamankan barang bukti.

Baca Juga :  Beri Sambutan Pada Pelantikan Pengurus JMSI Jambi, Firli: JMSI Punya Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Barang bukti yang disita terdiri atas 1 unit sepeda motor Honda CB150R BH 3241 ZF, 1 lembar STNK asli, dan 1 kunci kontak kendaraan.

Kanit Reskrim Polsek Mestong, Ipda Riky Ricardo Siahaan, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat dalam menangani tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Riky.

Baca Juga :  Plt Bupati Langkat Lepas Rombongan 117 Mahasiswa KKN STAI-JM

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum benar-benar dikenal, serta segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan. (Red)