• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Polsek Pemayung Gelar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Bitnews.id by Bitnews.id
4 Juni 2024
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Polsek Pemayung Gelar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di halaman Mapolsek Pemayung, Selasa, 4 Juni 2024. (Dok. Arian)

Share on FacebookShare on Twitter

BATANGHARI, BITNews.id – Polsek Pemayung menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di halaman Mapolsek Pemayung, Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemayung, AKP Yawan Feriandy SE, dan dihadiri oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin, Kanit Binmas, Kanit Intel, para Bhabinkamtibmas, serta beberapa awak media.

Baca Juga:

Nikmati Staycation Seru di Rumah Kito Jambi dengan Kamar Tematik Astronot hingga Dinosaurus

Wagub Sani Tinjau Persiapan Lokasi MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Muaro Jambi

PetroChina Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Tanjab Timur

Jelang Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Pantau Persiapan RSUD Raden Mattaher

Dalam kesempatan tersebut, AKP Yawan Feriandy SE menjelaskan kronologi kejadian. Pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, seorang tersangka bernama Abdul Hamid alias Dul bin Muhidin ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e jo Pasal 64 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-13/V/2024/Jambi/Res Batanghari/Sek Pemayung, dengan TKP di RT 18 Dusun Rasau.

Menurut AKP Yawan Feriandy SE, kejadian bermula pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelapor, Leni Lestari, beserta suami dan anaknya sedang melaksanakan salat tarawih di masjid. Setelah selesai salat, mereka kembali ke rumah melalui pintu dapur dan mendapati tabung gas 3 kg serta dua buah handphone milik pelapor telah hilang.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3.250.000 dan melaporkannya ke Polsek Pemayung.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Pemayung segera memerintahkan unit Reskrim untuk menindaklanjuti.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin SP, tim bergerak cepat dengan melakukan cek TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengembangkan kasus hingga berhasil mengidentifikasi satu pelaku, yaitu Abdul Hamid alias Dul.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu berhati-hati. Jadilah polisi untuk diri sendiri dan jangan memberikan peluang bagi orang untuk melakukan kejahatan, karena kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan,” pungkas Kapolsek. (Ari)

Next Post
OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan

OJK Perkuat Karakteristik Produk Perbankan Syariah dan Manajemen Risiko BPRS

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.