Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2025 Ditetapkan

LANGAKT,BITNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten. Langkat tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni, Jum’at (30/08/2024).

Ada 6 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2025. Dari 6 judul Ranperda itu, 3 Ranperda merupakan inisiatif DPRD Langkat dan 3 Ranperda lagi berasal dari Pemkab Langkat.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Pengantar Rancangan KUA dan PPAS TA 2023

3 Ranperda inisiatif DPRD itu adalah (1) Ranperda tentang Ketahanan Pangan, (2) Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta (3) Ranperda tentang Pengembangan Desa Wisata.

Sedangkan 3 Ranperda Pemkab Langkat adalah (1) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, (2) Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan (3) Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Pembentukan PT. Langkat Setia Negeri.

Sebelum 6 Ranperda itu ditetapkan, kedua belah pihak yakni Pj. Bupati Langkat H. Faisal Hasrimy dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Azmaliah menjelaskan alasan-alasan pengajuan judul Ranperda secara rinci baik dari segi latar belakang, tujuan, sasaran maupun ruang lingkup judul Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Area Perladangan, Otopsi Dilakukan di Rumah Sakit

Dikesempatan itu, Faisal Hasrimy juga menjelaskan terkait pencabutan 2 Ranperda Pemkab Langkat dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 sehingga Perda BUMD dan Perda PT. Langkat Setia Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan daerah.

Penetapan Propemperda tahun 2025 ini ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan DPRD Langkat oleh Basrah Pardomuan selaku Sekretaris DPRD Langkat setelah Ketua DPRD Langkat mengetuk palu tanda ditetapkannya 6 judul Ranperda setelah seluruh anggota DPRD Langkat yang hadir menyatakan setuju.

Baca Juga :  Pemdes Koto Kandis Kembali Salurkan BLT DD Triwulan ke-4 Tahun 2022

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, mengingatkan, baik Pemkab Langkat maupun DPRD Langkat untuk mempersiapkan Naskah Akademik dan Draf Ranperda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .Pungkas (Rais/Adv)