PT Jasa Raharja Jambi Gencar Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak

JAMBI, BITNews.id – PT Jasa Raharja Jambi bersama TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi yang terdiri dari BPKPD Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi, terus mengambil inisiatif dalam upaya meningkatkan tingkat pemungutan pendapatan pajak dan Sumbangan Wajib yang akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga Jambi dalam registrasi kendaraan.

Donny Koesprayitno, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, mengungkapkan salah satu strategi terbaru yang dijalankan adalah penyebaran brosur promo pemutihan pajak kendaraan bermotor di area parkir mal-mal di Kota Jambi pada Selasa (27/9/2023).

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ajak Generasi Muda untuk Berkarya Nyata

“Brosur ini berisi informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor, bersama dengan manfaat dan potongan harga yang diberikan kepada masyarakat Jambi yang bersedia membayar kewajiban tunggakan mereka, berupa promosi bebas denda pajak dan Sumbangan Wajib,” jelas Donny.

Donny menjelaskan bahwa tujuan utama dari kampanye ini adalah untuk mendorong masyarakat Kota Jambi untuk membayar pajak dan Sumbangan Wajib yang belum terbayarkan, serta mengingatkan mereka untuk selalu taat dalam registrasi kendaraan mereka.

Baca Juga :  Bupati Romi Hadiri Peresmian Gedung Baru Sekolah Sari Putra Jambi

“Kami memahami bahwa banyak warga Jambi yang masih memiliki kewajiban pajak dan Sumbangan Wajib yang belum dibayarkan, sehingga tingkat kesadaran mereka dalam registrasi kendaraan bermotor rendah. Oleh karena itu, bersama TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar kewajiban mereka dengan memanfaatkan promo bebas denda pajak dan Sumbangan Wajib,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bank Jambi Salurkan Dana Replanting Sawit Rp 277 Miliar untuk Petani di Provinsi Jambi

Harapannya, program pemutihan dengan promo bebas denda ini dapat mendorong masyarakat Jambi untuk segera membayar kewajiban mereka. Program ini berlaku dalam periode tertentu, yaitu dari 1 Agustus hingga 31 September 2023. PT Jasa Rahraja Jambi dan TIM Pembina Samsat berharap dapat mencapai peningkatan tingkat pemungutan pajak yang signifikan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Jambi. (Toy)