Putusan Perkara Sanusi, Ansori Harap DKPP Memutuskan Seadil-adilnya

BITNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dijadwalkan Rabu (21/4/2021) akan memutuskan 14 perkara yang telah disidangkan. Dari 14 perkara tersebut salah satunya yakni Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi.

Ansori selaku pengadu pada perkara M. Sanusi ini mengatakan dirinya telah mendapat surat undangan DKPP pada pukul 15.00 WIB tadi.

Baca Juga :  Petugas Temukan Emas dan Uang Jutaan Rupiah Pada Korban KM Wicly Jaya Sakti

“Insya Allah saya akan mengikuti sidang putusan itu, dan berharap DKPP memutuskan perkara Ini dengan seadil-adilnya, apalagi ini menyangkut masa depan Jambi,” kata Ansori, Selasa (20/4/2021).

Ia mengungkap jika melihat dari jalannya sidang lalu, teradu mengakui apa yang kami laporkan soal permintaan data rahasia KPU Provinsi Jambi. Dan

“Saksi (Ivan, red) juga sudah memberikan keterangan untuk menguatkan aduan kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Bangga, Dihari Kartini Kapolsek Medan Kota Ungkap Kasus Pencurian

Untuk diketahui, persidangan perkara M. Sanusi ini digelar pada 5 Maret lalu. Kasus dengan nomor perkara 43-PKE-DKPP ini mengenai dugaan memberikan data yang tidak diperbolehkan dimiliki orang luar.

Putusan kasus ini akan dibacakan hari ini, Rabu (21/4/2021) pada pukul 9.30 WIB. Putusan persidangan ini disiarkan secara langsung lewat akun resmi DKPP RI.(Hen)

Baca Juga :  Usai Dialntik, Mukhlis Akan Perkuat Peran FMJ Bagi Musisi Lokal Jambi