Razia Tempat Hiburan Malam dan Kos – Kosan, Tiga Orang Positif Konsumsi Narkoba

BITNews.id – Tim Gabungan Polda Jambi menggelar razia tempat hiburan malam hingga rumah kost di Wilayah Kota Jambi, Minggu (20/2/2022).

Dalam razia itu, sebanyak 73 orang yang berada di lokasi tersebut digeledah yang kemudian dilakukan pengecekan urine oleh personel Bidokkes Polda Jambi, untuk mengantisipasi peredaran hingga penggunaan narkoba.

Baca Juga :  Bentuk Apresiasi, Bupati Blitar Beri Reward Kepada Para Atlet Peraih Medali Porprov VII

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi yang memimpin razia tersebut mengatakan, pihaknya merazia 5 tempat hiburan malam, yakni di Kawasan Nusa Indah, The Hok, Jambi Selatan, di Kawasan Payo Lebar, Jelutung, dan dua lokasi berada di Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah diperiksa dan dilakukan cek urin, petugas hanya temukan dua pengunjung yang terbukti konsumsi narkoba.

Baca Juga :  Pakaian Adat dan Seragam Korpri Warnai Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Sementara, dari dua rumah kos yang di razia, petugas amankan satu wanita usia 17 tahun, yang terbukti mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan cek urin.

“Dari total kegiatan kita saat ini, ada 3 yang terbukti positif konsumsi narkoba,” kata Sanusi, Minggu (20/2/2022) dini hari.

Untuk tindak lanjut, 3 orang tersebut digelandang di Mapolda Jambi untuk proses pemeriksaan. (Hn)

Baca Juga :  DPRD Kaur Bahas APBD 2026, Ketua Komisi I Usulkan Pembangunan Gedung SDN 87 Penyandingan