JAMBI,BITNews.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi telah menerima alokasi dana senilai Rp 8,5 miliar untuk pengobatan pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pihak Rumah Sakit mencatat bahwa mulai dari Januari hingga Juli 2023, sudah ratusan masyarakat Jambi menggunakan SKTM tersebut untuk berobat di sana.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Mattaher Jambi, dr. Anton Trihartanto, mengungkapkan bahwa pada tahun ini, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp 8,5 miliar untuk pengobatan pasien kurang mampu.
“Sampai terakhir data yang saya terima di Juli, sebanyak 991 pasien,” katanya pada Senin (14/8/23).
Anton menjelaskan bahwa ratusan data pasien yang menggunakan SKTM untuk berobat itu belum keseluruhan, baik dari pasien yang telah mendapatkan perawatan maupun pasien yang sudah dilakukan operasi.
“Surat Keterangan Tidak Mampu memang sangat membantu terhadap pasien. Dari anggaran Rp 8,5 miliar, kita sudah menggunakan antara Rp 1,1 miliar sampai Rp 1,5 miliar setiap bulannya,” ujarnya.
Hingga saat ini, RSUD Raden Mattaher Jambi sudah menggunakan dana senilai Rp 9,7 miliar dari anggaran Rp 8,5 miliar yang telah dianggarkan untuk pasien SKTM. Anton secara pribadi menyatakan bahwa anggaran ini masih kurang. “Jadi, memang kita masih kekurangan anggaran SKTM untuk rumah sakit ini,” tambahnya.
Namun, meski kekurangan anggaran, Anton menegaskan bahwa pihak RSUD Raden Mattaher Jambi terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang datang membawa SKTM.
“Sejauh ini, pihak rumah sakit sudah menjalankan pelayanan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur),” pungkasnya. (Red)
