RSUD Raden Mattaher Terima Penghargaan Akurasi Klaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

JAMBI, BITNews.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi menerima Penghargaan Akurasi Rumah Sakit dari PT Jasa Raharja sebagai bentuk apresiasi atas ketepatan dan ketertiban pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, khususnya dalam proses penjaminan santunan.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Ike Silviana, MKM, bersama jajaran direksi rumah sakit.

Baca Juga :  Longsor di TPU Cikutra, Dua Jenazah Nyaris Terbawa Arus

Apresiasi ini diberikan kepada rumah sakit yang dinilai memiliki kinerja baik dalam mendukung proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari penanganan medis hingga pengajuan klaim santunan secara akurat dan tepat waktu.

Pemberian penghargaan tersebut juga mengacu pada regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan program santunan kecelakaan, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Tingkatkan Generasi Cari Aman, Sinsen Gelar Edukasi Safety Riding

Dalam proses penilaian, PT Jasa Raharja menetapkan sejumlah indikator yang menjadi tolok ukur akurasi pelayanan rumah sakit. Beberapa di antaranya meliputi ketepatan diagnosis dan identitas korban, akurasi pengkodean kasus kecelakaan lalu lintas, serta kesesuaian data medis dengan laporan kepolisian.

Selain itu, rumah sakit juga dinilai dari kecepatan pengajuan klaim santunan, tidak adanya klaim ganda atau klaim yang tidak sesuai, serta pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan data pelayanan pasien.

Baca Juga :  PPP Resmi Usung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Melalui penghargaan ini, RSUD Raden Mattaher diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus memperkuat sinergi dengan PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)