BITNews.id – Personil Sat PJR Unit III Batas Jambi-Palembang menangkap dan mengamankan kendaran roda 4 hasil pencurian di desa Hibro Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. Jumat (26/3/2021) pukul 02.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari Personil Sat PJR Unit III Batas menerima laporan dari Saudara Pawit dan saudari Atun, bahwasanya pemilik kendaraan An M Joni Sudirman Alias Ujang telah kehilangan Satu Unit Mobil Jenis Pick- up, BH 8632 MM di parkiran rumah, Desa Senawar Jaya RT 17 RW 03 Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lincir.
Mobil tersebut di Curi diperkirakan melintas dari Provinsi Sumsel menuju Provinsi Jambi, di depan Pos PJR kendaran tersebut lewat dan di lihat personil Jaga.
Selanjutnya, dibawah Pimpinan Ka Unit III Batas Iptu Zulkifli dan Bripka Ardiansyah.A.B. melakukan Pengejaran terhadap tersangka Pencurian Kendaraan Roda 4 Jenis PICK UP BH 8632 MM Tersebut menggunakan Randis DC C 818 dan di temukan di Desa Hibro Kec Mestong Kab Ma Jambi Kurang 2 Km dari Pos PJR Unit Batas Jambi-Palembang.
Pada saat melakukan pengejaran tersangka berhenti dan meninggal kan mobil PICK UP tersebut di bahu jalan seputran desa Hibro.
Ka Unit III Batas Jambi-Palembang mengatakan bahwa, pada saat melakukan pengejaran tersangka berhenti dan meninggalkan mobil Pick up tersebut dibahu jalan seputaran desa Hibro, selanjutnya kami melakukan upaya penyisiran dan pengejaran terhadap tersangka namun tersangka sudah melarikan diri.
Selanjutnya, BB kendaraan R4 jenis Pick Up BH 8632 MM tersebut kami serah terimakan ke Polsek Mestong di wilayah hukum Polres Ma Jambi, untuk dilakukan penyelidikan Lebih Lanjut. (hen)
Discussion about this post