Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Morawa

MEDAN, BITNews.id – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang terus melanjutkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Kali ini, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial JI (41), warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 19 April 2024.

Kejadian bermula pada hari Jumat (19/04/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Menjamin Seluruh Penumpang Minibus yang Tenggelam di Pelabuan Merak

Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi pada sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat tiba di rumah pelaku, personil berhasil melihat pelaku di dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penggeledahan terhadap tempat, tubuh, dan pakaian pelaku.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K, mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, personil berhasil menemukan barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat total bruto 3,12 gram, dan 1 blok plastik klip kosong yang ditemukan di dalam lemari pakaian di rumah pelaku.

Baca Juga :  Dit Binmas Polda Jambi Gandeng STIKES Keluarga Bunda Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial F yang tinggal di Tembung. Petugas akan terus melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas ke Kantor Sat Res Narkoba Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan.

Saat ini pelaku telah berhasil ditangkap dan saat ini masih dalam proses hukum untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. (Rais)

Baca Juga :  Polri Lakukan Penebalan Pengamanan KTT G20 Di Kuta, Seminyak dan Legian