Satlantas Polresta Jambi Tindak 20 Pelanggar dalam Razia di Simpang Jelutung

JAMBI, BITNews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi melaksanakan razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Jambi pada Selasa pagi, 16 Juli 2025. Razia difokuskan di kawasan Simpang Traffic Light Jelutung, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Dalam razia tersebut, petugas menindak sebanyak 20 pengendara yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta pengendara di bawah umur.

Baca Juga :  Pansus II DPRD Dhamasraya dan DPRD Tanjabtim Konsultasi Tentang Penghapusan Piutang PBB P2 yang Kadarluwarsa

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menertibkan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Kota Jambi.

“Kami berharap masyarakat, khususnya para pengendara, dapat lebih tertib dalam berlalu lintas. Penegakan hukum ini untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Hadi saat ditemui di lokasi.

Baca Juga :  Air Mata Ka’bah di Danau Kehidupan Juara KFPI Kemenag Jambi

Sejak operasi penertiban dimulai beberapa hari lalu, tercatat sudah 92 pelanggaran yang ditindak Satlantas Polresta Jambi.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Army, menambahkan bahwa razia ini digelar secara rutin dan menyasar lokasi-lokasi yang kerap terjadi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

“Razia ini bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kota Jambi,” tegas Kompol Army.

Baca Juga :  Dorong Reintegrasi Sosial, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Pesantren Kilat Ramadan

Satlantas Polresta Jambi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, membawa kelengkapan kendaraan, serta menghindari perilaku yang membahayakan keselamatan di jalan raya. (Red)